Pasal 12
Strategi untuk pemantapan fungsi lindung dan penyediaan infrastruktur tahan bencana dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan dan mengurangi risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas: a. menetapkan dan memantapkan RTH di Kawasan Perkotaan; b. merehabilitasi dan merevitalisasi Kawasan Lindung yang telah mengalami kerusakan fungsi lindung; c. mengendalikan pengembangan pada kawasan gambut untuk mempertahankan fungsi pengaturan air tanah dalam mencegah erosi; d. meningkatkan fungsi danau, embung, dan/atau waduk; e. mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan khususnya di daerah wilayah sungai dan resapan air; f. membangun infrastruktur tahan bencana dan melakukan pengendalian banjir baik secara struktural maupun nonstruktural; dan g. mengendalikan pengembangan di Kawasan rawa untuk mempertahankan fungsi pengaturan air tanah dalam mencegah erosi.
