PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 17
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kawasan Perkotaan Indralaya memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan kabupaten;
- pusat pendidikan tinggi dan riset skala nasional;
- pusat perdagangan danjasa;
- pusat pelayanan transportasi darat skala regional;
- pusat permukiman; dan
- pusat pelayanan kesehatan regional. b. Kawasan Perkotaan Pangkalan Balai memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan kabupaten;
- pusat perdagangan danjasa;
- pusat pelayanan transportasi skala regional;
- pusat permukiman; dan
- pusat pelayanan kesehatan regional. c. Kawasan . SK No 188933 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kawasan Perkotaan utama sebagai: Betung memiliki fungsi
- pusat pemerintahan kecamatan;
- pusat perdagangan danjasa;
- pusat permukiman;
- pusat pelayanan transportasi darat skala nasional dan regional; dan
- pusat pengolahan hasil pertanian dan perkebunan. d. Kawasan Perkotaan Telang memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan kecamatan; dan
- pusat pengolahan hasil pertanian dan perkebunan. e. Kawasan Perkotaan Kayu Agung memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan kabupaten;
- pusat perdagangan danjasa;
- pusat permukiman;
- pusat pengolahan hasil pertanian dan perkebunan; dan
- pusat pelayanan transportasi darat skala regional. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana
