PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 125
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku: a. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini; b. izin pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan c. untuk Kawasan Permukiman yang berada di sempadan sungai berlaku ketentuan:
- apabila terdapat bangunan yang terlanjur berdiri di sempadan sungai, bangunan tidak boleh diubah dan secara bertahap harus dikendalikan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah; dan
- ketentuan pada angka 1 tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi bangunan prasarana sumber daya air, sarana strategis seperti sarana peribadatan, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, serta bangunan ketenagalistrikan.
