Pasal 124
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung adalah selama 20 (dua puluh tahun) sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini. (2) Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; c. perubahan Batas Daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (4) Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABXII ... SK No 191483 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -t40 -
