PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 123
(1) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dilakukan pada tahap: a. perencanaan Tata Ruang; b. pemanfaatan Ruang; dan c. pengendalianpemanfaatanRuang. (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bentuk dan tata cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang. BABXI... SK No 191426 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
