Pasal 122
(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dilakukan pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. SK No 191488 A (2) Pengelolaan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Menteri, kepala lembaga, Gubernur, dan Bupati atau Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. (4) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang. (5) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas memberikan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan penataan ruang di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
