Pasal 121
(1) Penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (21 huruf d terdiri atas: a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang. (2) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan untuk memastikan: a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan b. pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (3) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap seluruh dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan berupa: a. konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan c. rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (41 Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri. Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penilaian. . . SK No 191424 A (s) PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t37- (6) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang. (7) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan: a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang. (8) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan terhadap: a. kesesuaian program; b. kesesuaian lokasi; dan c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Ruang. (9) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
