Pasal 120
(1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap: a. setiap orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetaPkan Yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang; b. setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam Rencana Tata Ruang; dan c. setiap orang yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (3) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentiansementarakegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; f. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi Ruang; dan/atau i. denda administrasi. SK No 191423 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
