Pasal 115
(1) Arahan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. insentif fiskal; dan/atau b. insentif nonfiskal. (3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dapat berupa: a. pemberian keringanan pajak; b. retribusi; dan/atau c. penerimaan negara bukan pajak. (41 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dapat berupa: a. pemberian kompensasi; b. subsidi; c. imbalan; d. fasilitasi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; e. penyediaan prasarana dan sarana; f. penghargaan; dan latau g. publikasi atau promosi. Pasal 116. . . SK No 189940A REPUBLIK TNDONESIA -t32- Pasal 1 16 (1) Insentif dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. subsidi; b. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; c. pemberian kompensasi; d. penghargaan; dan f atau e. publikasi atau promosi daerah. (3) Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. pemberian kompensasi; b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana; c. penghargaan; dan fatau d. publikasi atau promosi daerah. (4) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc dapat berupa: a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi; b. subsidi; c. pemberian kompensasi; d. imbalan; e. sewa Ruang; f. urun saham; g. fasilitasi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; h. penyediaan. . . SK No 191420 A PRESIDEN REPUBLIK INDONE3IA h. penyediaan prasarana dan sarana; i. penghargaan; dan latau j. publikasi atau promosi. Paragraf 2 Arahan Disinsentif Pasal 1 17 (1) Arahan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. (21 Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. disinsentif fiskal; dan/atau b. disinsentif nonfiskal. (3) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi. (41 Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau c. pemberian status tertentu. Pasal 118. . . SK No 189941 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t34- Pasal 1 18 (1) Disinsentif dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Disinsentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau b. pemberian status tertentu. (3) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (4) Disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Pasal 1 19 Bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No l9l422A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Arahan Pengenaan Sanksi
