Pasal 113
Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf b diselenggarakan untuk: a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang; b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang. Pasal 1 14 (1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan Rencana Tata Ruang. (21 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada Zona kendali atau Zona yang didorong; atau b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional. Paragraf1... SK No 191418 A REPUBLTK INDONESIA Paragraf I Arahan Pemberian Insentif
