Pasal 109
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona BS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertanian dengan irigasi teknis, pertanian non irigasi, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penelitian, kegiatan intensifikasi lahan pertanian, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian tanaman pangan beririgasi teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan pada 7-onaB5; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan pada Zona 85, alih fungsi lahan menjadi kawasan peruntukan lain yang mengancam keberlanjutan lahan pertanian irigasi teknis danf atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana pada ZonaBS; d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan 2.penerapan... SK No 189944A f PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA e
- penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 10% (sepuluh persen). penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- fasilitas dan infrastruktur pendukung pertanian;
- prasarana dan sarana pelayanan umum;
- ruang dan jalur evakuasi bencana; dan
- pengolahan limbah cair dan sampah secara mandiri. ketentuan lain meliputi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal I 10 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 86 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf f terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan hutan produksi, kegiatan pendirian bangunan pendukung hutan produksi, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, dan kegiatan Pariwisata alam berbasis masyarakat; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Kawasan pada ZonaB6; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi Kawasan pada Zona 86; dan d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan; dan
- penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 10% (sepuluh Persen). e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi serta Ruang dan jalur evakuasi bencana. f.ketentuan... SK No l9l4l4 A f. PRESIDEN REPUBLIT( INDONESTA ketentuan lain meliputi: pemanfaatan kawasan hutan produksi dilakukan melalui: a) kegiatan usaha pemanfaatan Kawasan pada hutan produksi meliputi kegiatan budi daya tanaman obat, budi daya tanaman hias, budi daya jamur, budidaya lebah, penangkaran satwa liar, budi daya sarang burung walet, rehabilitasi satwa, budi daya makanan ternak, budi daya buah-buahan dan biji-bijian, budi daya tanaman atsiri, budi daya tanaman nira, budi daya serat, wana mina (siluofislrcry), wana ternak (siluopasfirall, tanam wana tani (agroforestryl, wana tani ternak (agrosiluopasfitral, budi daya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi, dan/atau budi daya tanaman Pangan dalam rangka ketahanan pangan dengan ketentuan tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi; b) kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi meliputi pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, Pemulihan lingkungan, dan/atau penyeraPan dan/atau penyimpanan karbon dengan ketentuan tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak merusak keseimbangan unsur lingkungan; c) kegiatan . SK No 191415 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r28- c) kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi yang tumbuh alami meliputi penebangan/pemanenan, pengayaan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan serta pemasaran dan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi yang tumbuh budi daya meliputi penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan, pengolahan serta pemasaran dengan ketentuan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dilakukan melalui inventarisasi hutan menyeluruh berkala pada seluruh areal kerja, kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dilal,mkan melalui inventarisasi hutan menyeluruh berkala yang dijadikan dasar pen5rusunan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH, rencana kerja usaha pemanfaatan hutan dievaluasi oleh pemberi perizinan berusaha sesuai kebutuhan, tanaman Yang dihasilkan dari perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya tanaman merupakan aset Pemegang peizinan berusaha dan dapat dijadikan agunan sepanjan g perizinan berusaha yang dipegang masih berlaku dan/atau pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya tanaman hasil rehabilitasi dilaksanakan melalui penjualan tegakan; d) kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada kawasan hutan produksi meliputi rotan, sagu, nipah, aren, bambu, getah, kulit ka5ru, daun, buah atau biji, gaharu, komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenergg), dan komoditas pengembangan tanaman pangan yang meliputi kegiatan pengayaanl penanarnan, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, danf atau pemasaran; e) pemungutan... SK No 191480 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t29- e) pemungutan hasil hutan kayu pada hutan produksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat dan memenuhi kebutuhan individu; dan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi meliputi rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gahartt, kulit ka5ru, tanaman obat, umbi-umbian, atau hasil hutan bukan kayu lainnya. perubahan pemanfaatan Ruang akibat perubahan status kawasan hutan produksi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional diatur lebih lanjut di dalam rencana detail Tata Ruang. Pasal 1 12 (1) Dalam hal terdapat kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan menuntut penambahan kegiatan dalam Zona L dan Zona B, perubahan Rencana Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kebijakan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. bersifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan pembangunan nasional; b. bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya; c. pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan di lokasi lain; d. mempertimbangkan . . . SK No 189939A REPUBUK INDONESIA d. mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung; e. mendukung pencapaian tujuan Rencana Tata Ruang; dan f. melalui rekayasa dan/atau pemanfaatan teknologi untuk tetap menjaga fungsi utama Kawasan di sekitarnya apabila kegiatan yang bersifat strategis tersebut tidak mengubah seluruh fungsi Zona. Bagian Ketiga Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
