Pasal 107
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman kepadatan rendah, pemerintahan kecamatan, perdagangan dan jasa skala lokal, olahraga skala lokal, kesehatan skala lokal, pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, pertanian dan perkebunan, dan perikanan; b. kegiatan. . . SK No l9l4l0 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -r23- b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pengembangan industri pengolahan hasil pertanian yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada 7nnaB3; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- pengambilan air tanah untuk kegiatan agroindustri yang mengakibatkan intrusi air laut bawah tanah; dan
- kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan pada ZonaB3. d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
- penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen). e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, serta Ruang dan jalur evakuasi bencana; dan
- jalan akses yang baik dari dan ke semua Kawasan yang dikembangkan terutama akses ke Tnna perdagangan dan jasa serta Pelabuhan. f. ketentuan lain:
- penyediaan RTH;
- ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sekitar sungai meliputi: a) penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; b) penataan . SK No l9l4ll A o b' PRESIDEN REPI,IBLII( 'NDONESIA -t24- b) penataan kembali Kawasan Permukiman pada Kawasan sempadan sungai; c) penataan wajah bangunan atau lingkungan lfacadel dan penyediaan prasarana pendukung dapat dilakukan sesuai karakteristik budaya lokal maupun dengan rekayasa teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah; dan d) penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah komunal untuk mengurangi pencemaran sungai. mitigasi pada Zona 83 meliputi mitigasi bencana banjir pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana banjir dilakukan melalui penghijauan, reboisasi, penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori, serta penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai. Pasal 1O8 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman perdesaan, kegiatan perkebunan, kegiatan hortikultura, kegiatan pengolahan hasil perkebunan dan hortikultura, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian, kegiatan Pariwisata berbasis alam, kegiatan industri agro, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Kawasan pada Zona B,4 c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan pada Zona B'4; d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
- penerapan. . . SK No l9l4l2 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t25- e
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan
- penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 40% (empat puluh persen). penyediaa.n prasarana dan sarana minimum meliputi:
- fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan tanaman pangan dan hortikultura;
- prasarana dan sarana pelayanan umum; dan
- penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
