Pasal 106
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Tnna 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman teratur kepadatan sedang, kegiatan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala nasional dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan titlggi, kegiatan pelayanan olahraga skala nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala nasional, regional, dan lokal, kegiatan industri kecil dan industri menengah, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, kegiatan pengembangan sistem logistik terpadu, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan Pariwisata, kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; b. kegiatan. . . SK No 191408 A PRESIDEN REPUBUT INDONESIA -t2t- b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tidak mengganggu fungsi Kawasan pada Zona82; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan pada ZonaB2; d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
- penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 600/o (enam puluh persen). e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi;
- prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal;
- penyediaan sumur resapan air hujan;
- penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;
- penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural;
- tempat parkir untuk pengembangan Zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan
- penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. SK No 191409 A f. ketentuan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t22- f. ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sekitar sungai antara lain:
- penyediaan RTH kota;
- penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;
- penataan kembali Kawasan Permukiman pada Kawasan sempadan sungai;
- penataan wajah bangunan atau lingkungan (facade) dan penyediaan prasarana pendukung dapat dilakukan sesuai karakteristik budaya lokal maupun dengan rekayasa teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah; dan
- penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah komunal untuk mengurangi pencemaran sungai. g. mitigasi pada Zona B2 meliputi mitigasi bencana banjir pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana banjir dilakukan melalui penghijauan, reboisasi, peoyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori, serta penanganan sedimentasi di muara saluran/ sungai.
