Pasal 105
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona Bl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan Kawasan peruntukan permukiman kepadatan tinggi, Kawasan peruntukan pemerintahan provinsi/ kabupaten/kota dan/atau kecamatan, Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, Kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi, kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, Kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, Kawasan peruntukan pelayanan transportasi darat untuk angkutan penumpang dan barang skala nasional dan regional, kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional, Kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, Kawasan peruntukan pengembangan sistem logistik terpadu (multimoda), Kawasan peruntukan pengembangan berorientasi transit, Kawasan peruntukan industri, Kawasan perrrntukan pertahanan dan keamanan negara, kawasan peruntukan Pariwisata, dan Kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri kecil dan menengah di luar Kawasan Industri manufaktur, kegiatan pertanian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan serta tidak mengganggu fungsi Kawasan pada ZonaBl; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan pada ZonaBl; SK No 191404 A d. penerapan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- d penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
- penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 70% (tujuh puluh persen); dan
- intensitas pemanfaatan Ruang pada Kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi bertaraf internasional;
- prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta Ruang dan jalur evakuasi bencana;
- penyediaan sumur resapan air hujan;
- tempat parkir untuk pengembangan zorLa dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta;
- penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;
- penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural; dan
- penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. ketentuan lain meliputi:
- penyediaan RTH kota;
- ketentuan lain untuk kegiatan industri: a) penyediaan... e f. SK No 191405 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA a) penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; b) penyediaan fasilitas dan infrastruktur limbah bahan berbahaya dan beracun secara mandiri dalam rangka dukungan pelayanan kesehatan; c) penyediaan fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri, dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian; d) kegiatan industri selain yang berada di dalam Kawasan Industri dapat dikembangkan dengan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah atau rencana rinci Tata Ruang; dan e) kegiatan industri harus memenuhi kajian lingkungan. ketentuan lain untuk kegiatan permukiman skala besar: a) penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; b) penyediaan sistem pengelolaan sampah berbasis mandiri skala lingkungan; c) penyediaan Ruang terbuka publik yang berfungsi sebagai sarana aktivitas sosial, resapan air, pengatur iklim mikro, dan penyerap polutan sekitar; dan d) penyediaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan transportasi umum masal sebagai bagian dari pengembangan sistem transit. 4.ketentuan... SK No l9l406A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ketentuan lain untuk kegiatan permukiman dan industri di sekitar sungai antara lain: a) penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; b) penataan kembali Kawasan Permukiman pada Kawasan sempadan sungai; c) penataan wajah bangunan atau lingkungan (facadel dan penyediaan prasarana pendukung dapat dilakukan sesuai karakteristik budaya lokal maupun dengan rekayasa teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah; dan d) penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah komunal untuk mengurangi pencemaran sungai. ketentuan lain untuk stasiun kereta api yang diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit antara lain: a) penyediaan Ruang untuk pengembangan moda transit; b) pengoptimalan jenis kegiatan campuran permukiman, Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, perkantoran, Kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, dan fasilitas publik lainnya; c) kegiatan campuran diarahkan dalam bentuk bangunan tinggi (high rise); d) penyediaan Ruang terbuka komunal; dan e) penyediaan fasilitas park and ride.
- mitigasi. . . SK No 191407 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t20-
- mitigasi bencana pada Zona B1 meliputi: a) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana banjir dilakukan melalui penghijauan, reboisasi, penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori, penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai, dan penerapErn prinsip 7*ro Delta a Poficy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; dan b) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana kebakaran lahan gambut dilakukan melalui pembuatan waduk untuk pemadaman api, pembuatan irigasi rawa di lahan gambut untuk mencegah meluasnya kebakaran, pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran, dan melakukan penanam€u:I kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen.
