Pasal 104
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan konserasi, pengamanan abrasi pantai, Pariwisata alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, serta pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengg€ulggu fungsi Kawasan pantai berhutan bakau sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut; SK No l9l402A c. kegiatan . PRESTDEN FEPUBLIK INDONESIA c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem hutan bakau, perusakan hutan bakau, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi Kawasan berhutan bakau; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pembibitan dan perawatan untuk perlindungan dan pelestarian hutan bakau; dan e. ketentuan lain berupa mitigasi bencana meliputi:
- mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 km (sepuluh kilometer) sampai dengan 10O km (seratus kilometer) per jam yang timbul akibat angrn kencang atau gravitasi bulan atau matahari serta tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui pena.naman mangrove dan transplantasi terumbu karang, pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai, pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang sur-ut, dan kegiatan pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancarnan bencana gelombang pasang; dan
- mitigasi bencana pada Kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui pembangunan sistem peringatan dini, pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangr laju dan tinggi gelombang tsunami, pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai, pembuatan tanggul pelindung, dan kegiatan pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancarnan bencana tsunami. Pasal 105. . . SK No 191403 A PRESIBET{ REPUBLIK INDONESIA
