PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 126
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 191428 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -t4t- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februan2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOfVIOR 36 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 177473 A Djaman
