PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda
dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan
dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di
Kota Los Cabos pada 6 September 2002 (Protocol
Amending the Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the United Mexican States
for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention
of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income
Signed at the City of Los Cabos on 6 September 2002)
yang ditandatangani di Nusa Dua, Bali, Indonesia
pada tanggal 6 Oktober 2013.
(2) Salinan naskah asli Protokol Perubahan Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa
Indonesia, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris
www.peraturan.go.id
2019, No.79 -4-
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2019
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan keterbukaan informasi di
bidang perpajakan melalui penyesuaian ketentuan
mengenai pertukaran informasi dengan standar
internasional terkini, perlu dilakukan perubahan
terhadap Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas
Penghasilan;
- bahwa di Nusa Dua, Bali, Indonesia, pada tanggal
6 Oktober 2013, Pemerintah Republik Indonesia dan
www.peraturan.go.id
2019, No.79 -2-
Pemerintah Meksiko Serikat telah menandatangani
Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat
untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas
Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos
pada 6 September 2002 (Protocol Amending the
Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the United Mexican States for the
Avoidance of Double Taxation and the Prevention of
Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed
at the City of Los Cabos on 6 September 2002);
- bahwa Protokol Perubahan Persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar
hukum pemberlakuannya sehingga dapat
meningkatkan keterbukaan informasi di bidang
perpajakan di kedua negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2019, No.79 -3-
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
