PERPRES
PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2019
,
ttd.
www.peraturan.go.id
