PENGESAHAN AGREEMENT ON MARITIME TRANSPORT BETWEEN THE
Pasal 1
Mengesahkan Agreement on Maritime Transport between the Governments of the Member Countries of the Association of
Southeast Asian Nations and the Government of the People’s Republic of China (Persetujuan Transportasi Laut antara
Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok),
yang telah ditandatangani di Singapura, pada tanggal 2
November 2007 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.49 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
2016, No.49-5-
www.peraturan.go.id
2016, No.49 -6-
www.peraturan.go.id
2016, No.49-7-
www.peraturan.go.id
2016, No.49 -8-
www.peraturan.go.id
2016, No.49-9-
www.peraturan.go.id
2016, No.49 -10-
www.peraturan.go.id
2016, No.49-11-
www.peraturan.go.id
2016, No.49 -12-
www.peraturan.go.id
2016, No.49-13-
www.peraturan.go.id
2016, No.49 -14-
www.peraturan.go.id
2016, No.49-15-
www.peraturan.go.id
2016, No.49 -16-
www.peraturan.go.id
2016, No.49-17-
www.peraturan.go.id
2016, No.49 -18-
www.peraturan.go.id
2016, No.49-19-
www.peraturan.go.id
2016, No.49 -20-
www.peraturan.go.id
2016, No.49-21-
www.peraturan.go.id
2016, No.49 -22-
www.peraturan.go.id
2016, No.49-23-
www.peraturan.go.id
2016, No.49 -24-
www.peraturan.go.id
2016, No.49-25-
www.peraturan.go.id
2016, No.49 -26-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Singapura, pada tanggal 2 November 2007,
Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Maritime Transport between the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the
People’s Republic of China (Persetujuan Transportasi Laut
antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik
Rakyat Tiongkok),sebagai hasil perundingan delegasi-
delegasi Negara–negara Anggota ASEAN dan Republik
Rakyat Tiongkok;
- Persetujuan tersebut sebagai dasar hukum bagi
pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi operasional kargo
dan angkutan penumpang yang dilakukan di antara
www.peraturan.go.id
2016, No.49 -2-
pelabuhan-pelabuhan Negara Anggota ASEAN dan
Tiongkok;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Internasional (Lembaran Negara Republik Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 64 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849);
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pengesahan ASEAN Framework Agreement for the Integration of Priority Sectors (Persetujuan Kerangka Kerja
ASEAN untuk Integrasi Sektor-sektor Prioritas),
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
93;
