PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON MARITIME TRANSPORT BETWEEN THE
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris.
