PERPRES
PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
Pasal 9
BAB 3 — PENGALIHAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh.
www.peraturan.go.id
2015, No.29 5
Bagian Kesatu Kepegawaian
