PERPRES
PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
Pasal 8
BAB 3 — PENGALIHAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA
Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pertanahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
