PERPRES
PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
Pasal 7
BAB 3 — PENGALIHAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di
Aceh dialihkan menjadi Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan organisasi, tugas, dan
fungsi Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Kabupaten/Kota.
