PERPRES
PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
Pasal 6
BAB 2 — PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
Kepala Badan Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh.
