Pasal 10
BAB 4 — PENGALIHAN KEPEGAWAIAN, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kantor wilayah Badan Pertanahan
Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(2) Sebelum beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kesempatan untuk memilih status kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil Pusat atau Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak terbentuknya Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.
(3) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memilih status kepegawaiannya, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap berstatus Pegawai Negeri Sipil Pusat.
(4) Pengalihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Aset dan Dokumen
