PERPRES
PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
Pasal 11
BAB 4 — PENGALIHAN KEPEGAWAIAN, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Seluruh aset dan dokumen kantor wilayah Badan Pertanahan
Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dialihkan menjadi aset dan dokumen Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
(2) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- barang milik/dikuasai, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak atau yang dimanfaatkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
- hutang piutang kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang kegunaannya untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.29 6
- dokumen yang karena sifatnya dibutuhkan oleh Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
(3) Pengalihan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
