Pasal 12
BAB 5 — TIM PENGALIHAN
(1) Untuk mendukung kelancaran pengalihan kelembagaan, status
kepegawaian, aset, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 dibentuk Tim Pengalihan.
(2) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang beranggotakan unsur Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Arsip Nasional, Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
(3) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- mengalihkan kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota kepada Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota; dan
- menata kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen untuk disesuaikan dengan kewenangan dan beban tugas Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/ Kota.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim
Pengalihan mempunyai gugus tugas yang meliputi:
- bidang kelembagaan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- bidang kepegawaian yang dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara;
- bidang aset yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan; dan
- bidang arsip dan dokumen yang dikoordinasikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2015, No.29 7
(5) Tim Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
PENDANAAN
