PERPRES
PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
Pasal 13
Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengalami pengalihan status sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah, gaji dan tunjangannya tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
