PERPRES
PENGALIHAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ACEH
Pasal 14
Dana untuk pengalihan kelembagaan, kepegawaian, aset, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, APBA, dan APBK.
