PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA...
Pasal 11
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Sekretariat Panitia RANHAM Nasional dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM Nasional di masing-masing kementerian/lembaga, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada masing-masing kementerian/lembaga. (3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan RANHAM Provinsi atau Kabupaten/Kota, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah pada provinsi atau kabupaten/kota.
