PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA...
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia RANHAM Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) dan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) dapat melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan.
epkumham.go
