PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA...
Pasal 9
(1) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota membentuk Pokja yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat. (2) Ketua Panitia RANHAM Kabupaten/Kota MENETAPKAN susunan, tugas dan fungsi, serta mekanisme dan tatalaksana Pokja.
