PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA...
Pasal 12
(1) Panitia RANHAM Nasional wajib menyampaikan laporan tahunan kepada PRESIDEN paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya. (2) Panitia RANHAM Provinsi wajib menyampaikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Gubernur dan Panitia RANHAM Nasional paling lambat akhir bulan Agustus tahun berjalan dan akhir bulan Februari tahun berikutnya. (3) Panitia RANHAM Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Bupati/Walikota dan Panitia RANHAM Provinsi paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan dan akhir bulan Januari tahun berikutnya. (4) Laporan Panitia RANHAM Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dipublikasikan sebagai wujud asas akuntabilitas publik.
epkumham.go
