PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 63
BAB 6 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BNN. (2) Kepala BNNP diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN. (3) Kepala BNNK/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN atas usul Kepala BNNP. (4) Pejabat Struktural Eselon II ke bawah pada BNN diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
