PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 48
BAB 3 — KELOMPOK AHLI
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, masa jabatan keanggotaan, dan tata kerja Kelompok Ahli diatur oleh Kepala BNN.
