PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 47
BAB 3 — KELOMPOK AHLI
Kepada para anggota Kelompok Ahli diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan Kepala BNN dengan persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
