PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 46
BAB 3 — KELOMPOK AHLI
Keanggotaan Kelompok Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
BAB 3 — KELOMPOK AHLI
Keanggotaan Kelompok Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.