PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 45
BAB 3 — KELOMPOK AHLI
(1) Keanggotaan Kelompok Ahli berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang. (2) Keanggotaan Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari para pakar di bidang P4GN, hukum, dan tokoh masyarakat.
