PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 49
BAB 4 — WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta dan membantu pelaksanaan P4GN, BNN dapat memfasilitasi dan mengkoordinasikan pembentukan wadah peran serta masyarakat.
