PERPRES
PEM BENTUKAN KB.IAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS, KUAKSAAN
Pasal 2
T\rgas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri ya.ng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
