PERPRES
PEM BENTUKAN KB.IAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS, KUAKSAAN
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
