PERPRES
PEM BENTUKAN KB.IAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS, KUAKSAAN
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk:
- Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas;
- Kejaksaan Negeri Musi Rawas;
- Kejaksaan Negeri Sigi;
- Kejaksaan Negeri Morowali Utara; dan
- Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. (21 Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf a berkedudukan di Tarernpa.
(3) Kejaksaan Negeri Musi Rawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berkedudukan di Muara Beliti. (a) Kejaksaan Negeri Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkedudukan di Sigi Biromaru.
(5) Kejaksaan Negeri Morowali Utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berkedudukan di Kolonodale.
(6) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e berkedudukan di Langgur.
Pasal2...
SK No 209833 A
PRESIDEN
