PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 26
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital.
Pasal 27 ...
SK No 155824A
PRESIDEN
