PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan digital;
- pemantauan, evaluasi, dan peiaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, irrformatika, dan digital;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan lnformatika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Staf Ahli
