PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 25
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Badan.
