PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika
