PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
