PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 14
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 15 . ..
SK No 155542A
PRESIDEN
