PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
