PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2010
Pasal 4
Keanggotaan Komite Ekonomi Nasional terdiri dari: Ketua : Chairul Tanjung; Wakil Ketua : Dr. Chatib Basri; Sekretaris : Aviliani, S.E., M.Si; Anggota : 1. Dr. Ninasapti Triaswati;
Umar Juoro, M.A., MAPE;
Christianto Wibisono;
John A. Prasetio;
Prof. Dr. Didik Junaidi Rachbini;
T. P. Rachmat;
Dra. Siti Hartati Murdaya;
James T. Riady;
Dr. Raden Pardede;
Dr. Djisman S. Simanjuntak;
Pieter Gontha;
Prof. Dr. Hermanto Siregar;
Chris Kanter;
Prof. Irzan Tandjung, Ph.D;
Prof. Dr. Badia Perizade, M.B.A;
Dr. M. Syafii Antonio, M.EC;
Erwin Aksa;
Sandiaga S. Uno, M.B.A;
Dr. Purbaya Yudhi Sadewa.
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni
Pasal 9A sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas.
(2) Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas eselon 1a.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.63
(3) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite
Ekonomi Nasional telah menerima fasilitas biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang tertinggi.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Komite Ekonomi Nasional, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional;
